10 Hari Ramadan, Polrestabes Semarang Ciduk 13 Tersangka Pengedar dan Pemakai Narkoba
SEMARANG, KOMPAS.TV Unit Anti Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap sekitar 13 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu, Kamis, (14/4).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 gram sabu.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi peredaran narkoba selama bulan Ramadan.
"Kami mengungkap 8 kasus, dari awal puasa sampai sekarang, jadi kurun waktu sekitar 10 hari" ujar Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sulistyanto saat rilis tersangka di Polrestabes Semarang, Kamis (14/4).
Baca Juga Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan Hingga Aksi Kejar-kejaran dengan Pelaku! di https://www.kompas.tv/article/278323/gerebek-sarang-narkoba-polisi-lepaskan-tembakan-peringatan-hingga-aksi-kejar-kejaran-dengan-pelaku
Dari 13 tersangka yang diamankan, 8 diantaranya berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi antar kota antar provinsi.
Kompol Edi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman yaitu pidana penjara palling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun" tandasnya.
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/279950/10-hari-ramadan-polrestabes-semarang-ciduk-13-tersangka-pengedar-dan-pemakai-narkoba
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 gram sabu.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi peredaran narkoba selama bulan Ramadan.
"Kami mengungkap 8 kasus, dari awal puasa sampai sekarang, jadi kurun waktu sekitar 10 hari" ujar Kasat Narkoba Polrestabes Semarang Kompol Edi Sulistyanto saat rilis tersangka di Polrestabes Semarang, Kamis (14/4).
Baca Juga Gerebek Sarang Narkoba, Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan Hingga Aksi Kejar-kejaran dengan Pelaku! di https://www.kompas.tv/article/278323/gerebek-sarang-narkoba-polisi-lepaskan-tembakan-peringatan-hingga-aksi-kejar-kejaran-dengan-pelaku
Dari 13 tersangka yang diamankan, 8 diantaranya berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi antar kota antar provinsi.
Kompol Edi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal UU Narkotika pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman yaitu pidana penjara palling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun" tandasnya.
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/279950/10-hari-ramadan-polrestabes-semarang-ciduk-13-tersangka-pengedar-dan-pemakai-narkoba
Category
🗞
News