Tewaskan 6 Orang , 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan!

  • 2 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara, resmi menahan 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat.

Kedelapan tersangka ditahan Jumat (8/04) pagi usai dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sebelumnya polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Non Aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga Bupati Langkat Nonaktif Resmi Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di https://www.kompas.tv/article/277271/bupati-langkat-nonaktif-resmi-jadi-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia

Dengan ditahannya kedelapan tersangka kini total 9 tersangka telah ditahan termasuk Bupati Non Aktif Langkat.

Polisi menduga, korban tewas di dalam kerangkeng berjumlah 6 orang.

Kapolda Sumut menyatakan, dari 6 korban tewas baru 3 jenazah yang diidentifikasi.

Sembari melakukan penyelidikan terhadap 3 jenazah lainnya, polisi terus memproses kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278330/tewaskan-6-orang-8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-resmi-ditahan

Dianjurkan