Soal Pemberhentian Terawan, IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Mangkir Rapat Dengar Pendapat dengan DPR
  • 2 tahun yang lalu
Komisi IX DPR kecewa dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang minta menunda rapat dengar pendapat (RDP) seputar pemberhentian tetap mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafirah pada 29 Maret 2022, IDI menyampaikan surat kepada DPR, bahwa pihaknya sedang menyusun dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31, sehingga minta RDP ditunda.

Dalam bincang khusus Suara.com dengan Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes), Sabtu (2/4/2022) membenarkan bahwa pihaknya meminta penundaan RDP dengan Komisi IX DPR-RI lantaran sedang menyusun berkas karena masih tercecer setelah Muktamar ke-31 di Banda Aceh baru usai pada 25 Maret 2022 malam.
"Ini karena pada hari Selasa (29 Maret) kami menerima surat panggilan RDP juga dari DPR, namun karena pada hari Selasa itu surat-surat administrasi belum kami lengkapi," ungkap Dr. Beni.
IDI berusaha melengkapi berkas hasil Muktamar ke-31, dengan tujuan agar tidak ada misinformasi atau kesalahan informasi yang disampaikan kepada publik. Apalagi kata Dr. Beni, kasus terkait Terawan merupakan kasus yang panjang dan sudah berlangsung sejak 2013.
Ditambah kasus pemberhentian Terawan juga tertuang dalam hasil Muktamar ke-30 pada 2018 silam, namun baru bisa direalisasi pada Muktamar ke-31 pada 2022 lalu. Selama periode itu pula, pengurusan IDI sempat silih berganti.
Video Editor: Bayu Yunianto
Dianjurkan