Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
  • 2 tahun yang lalu
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 santriwati akhirnya divonis mati. Vonis ini diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait vonis 13 pemerkosa santriwati. Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka dengan hakim ketua Herri Swantoro pada Senin (4/4/22).

 

Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Dikabulkan, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati
Dianjurkan