Jadi Bandar Arisan Bodong, Pasutri di Sumedang Ditangkap Polisi

  • 2 tahun yang lalu
Polda Jabar menetapkan pasangan suami istri berinisial MAW dan ATP yang merupakan warga Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan online atau lelang fiktif.



Tersangka menawarkan atau menjual satu slot kepada korban dengan harga Rp1 juta dengan keuntungan Rp350 ribu. Aksi yang dilakukan oleh para tersangka ini sudah berjalan selama 4 tahun dengan korban lebih dari 150 orang dan total kerugian mencapai Rp21 miliar.



Barang bukti yang diamankan yakni bukti transfer para korban terhadap tersangka serta telepon genggam. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban penipuan oleh kedua tersangka.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.

Jadi Bandar Arisan Bodong, Pasutri di Sumedang Ditangkap Polisi

Dianjurkan