Buron Selama 9 tahun, Terpidana Kasus Penempatan Lahan Tanpa Izin di Eksekusi

  • 2 tahun yang lalu
PANGKALPINANG, KOMPAS TV - Halim Susanto, terpidana kasus penempatan lahan tanpa izin milik orang lain, dibawa melalui Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis ( 10/2 ) petang.

Halim Sutanto ditangkap oleh Kejaksaan Agung, setelah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, sejak 2013 lalu.

Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 12 ayat 1 jo pasal 36 ayat 4 uu no.4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terpidana pun langsung dieksekusi ke Lapas Tua Tunu, untuk menjalani hukuman 3 bulan penjara, sesuai putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Halim dilaporkan karena melakukan penghunian ruko, dan tidak membayar sewa dari tahun 2001 hingga 2008, sehingga pemilik lahan mngalami kerugian sebesar 1.4 miliar rupiah.





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266068/buron-selama-9-tahun-terpidana-kasus-penempatan-lahan-tanpa-izin-di-eksekusi