Masuki PPKM Level 4 Pemkot Tegal Batasi Aktivitas Warga di Ruang Publik

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sesuai ketetapan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2022, PPKM Level 4 kota Tegal berlangsung mulai selasa hingga 28 februari 2022 atau senin pekan depan. Ada dua wilayah di Jawa Tengah, yang menyandang status PPKM Level 4. Selain kota Tegal wilayah lainnya yang juga harus menerapkan PPKM Level 4 yakni Kabupaten Magelang.



Penanganan PPKM Level 4 berbeda dengan penanganan lonjakan kasus sebelumnya. Kali ini pemkot hanya membatasi ruang gerak masyarakat di titik tertentu. Tidak ada penutupan akses atau pembetonan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran terhadap masyarakat, agar mereka tetap dapat melakukan aktivitas perekonomian.



Pengetatan yang dilakukan pemkot Tegal yakni, membatasi jumlah pengunjung di ruang publik, tempat wisata, mall, warung makan, cafe dan sektor pendidikan. Tidak ada penutupan jalan dengan menggunakan beton seperti yang pernah dilakukan pada 2020 lalu.



TNI, Polri dan Satpol PP beserta Satgas Covid 19 akan rutin melakukan patroli guna mencegah terjadinya kerumunan dan mengimbau masyarakat patuhi protokol kesehatan. Petugas juga gencar lakukan tracing, testing, treatment untuk memutus rantai sebaran Covid 19. Sementara untuk teknis penanganan akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, hal ini karena sebaran Covid 19 dinamis.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264644/masuki-ppkm-level-4-pemkot-tegal-batasi-aktivitas-warga-di-ruang-publik