Bukan Dilarang, Bappebti Jelaskan Status Token ASIX Anang Hermansyah

  • 2 tahun yang lalu
Bukan Dilarang, Bappebti Jelaskan Status Token ASIX Anang Hermansyah


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara soal larangan dagang bagi Token ASIX milik Anang Hermansyah dan Ashanty. Menurut keterangan Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, ada kesalahpahaman dalam tweet terkait hal itu.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Mungkin dalam hal ini admin melihat dari sisi bahwa ASIX belum masuk daftar yang ada di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," ujar Tirta Karma Senjaya di kantor Bappebti, Jumat (11/2/2022).

Lebih lanjut, Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa tidak ada larangan dari Bappebti untuk aktivitas jual beli Token ASIX. Melainkan karena Token ASIX masih dalam proses pendaftaran untuk dijadikan salah satu aset kripto yang bisa diperdagangkan. Selengkapnya dalam video ini.


Link terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2022/02/10/200105/token-asix-anang-hermansyah-dilarang-diperdagangkan-bappebti-beberkan-alasannya

#TokenAsix

Video Editor: Dewi Yuliantini
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan