Sidang Perampokan Toko Emas Digelar di Pengadilan Negeri Medan

  • 2 tahun yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Kasus perampokan toko emas di Medan memasuki babak baru.

Empat terdakwa yang beraksi dengan senjata api tersebut, kini jalani sidang perdana.

Mereka menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

Keempat terdakwa yakni Dian, Paul, Farel, dan Prayogi mengikuti persidangan secara daring.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan.

Untuk mempermudah aksinya, para terdakwa melakukan pencurian menggunakan senjata api.

Akibat dari perbuatan terdakwa, pemilik toko emas mengalami kerugian berupa perhiasan emas lebih dari 3 kg yang nilainya mencapai Rp 3 miliar.

Para terdakwa yang menjalani sidang merupakan hasil rekrutan pelaku utama, Hendrik Tampubolon.

Hendrik merupakan otak pelaku.

Namun dalam proses pra rekonstruksi, Hendrik meninggal dunia karena mencoba melawan petugas kepolisian. (*)

#perampoktokoemas #tokoemas #perampokan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/260625/sidang-perampokan-toko-emas-digelar-di-pengadilan-negeri-medan