Gagal Nikahi Wanita Muslim, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan

  • 2 years ago
JAKARTA, INDONESIA — Seorang pria di Papua menggugat Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah gagal menikah karena berbeda agama dengan pasangannya.


Ramos Petage, adalah seorang warga Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, yang beragama Katolik, dilaporkan oleh detik.com.


Ia mengajukan judicial review UU Perkawinan dengan alasan karena aturan itu menyebabkan dirinya tidak bisa menikahi wanita muslim.


Dalam permohonan yang diajukan ke MK, Ramos menyatakan bahwa pernikahan dirinya dengan pasangannya harus dibatalkan karena perbedaan agama.


Hingga kini, MK belum menjalankan sidang maupun memberikan putusan terkait permohonan Ramos.


SOURCES: Mahkamah Konstitusi RI, Hukum Online, detik.com, Kumparan
https://www.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan_3105_2294_17%20AP3%202022%20-%20Ramos.pdf
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/68_PUU-XII_2014.pdf
https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/node/18/uu-no-1-tahun-1974-perkawinan
https://news.detik.com/berita/d-5931084/tak-bisa-nikahi-wanita-muslim-pria-katolik-ini-gugat-uu-perkawinan-ke-mk
https://news.detik.com/berita/d-5931229/digugat-lagi-ini-alasan-mk-tolak-legalkan-pernikahan-beda-agama-di-2015
https://kumparan.com/berita-hari-ini/nikah-beda-agama-cara-hukum-dan-syaratnya-1upskXj6h9q/full