Polresta Manado soal Status DPO Oknum Polwan Briptu C

  • 2 tahun yang lalu
MANADO, KOMPAS.TV - Polresta Manado menetapkan Oknum Polwan Briptu C dalam daftar pencarian orang atau DPO dengan alasan desersi setelah menghilang selama lebih dari 30 hari.

sempat diberitakan bahwa Briptu C menjadi DPO dikarenakan menghilang akibat terkait video asusila yang diperankannya.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengatakan bahwa hal ini tidak berdasarkan fakta. Menurut Abbast Briptu C menjadi DPO dikarenakan tindakan desersi atau menghilang tanpa kabar selama lebih dari 30 hari lamanya.

Baca Juga 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat di https://www.kompas.tv/article/258744/30-hari-tinggalkan-tugas-polwan-polresta-manado-briptu-c-jadi-dpo-dan-terancam-dipecat

Abbast menekankan bahwa Polresta Manado mengeluarkan DPO atas Briptu C tanpa ada keterkaitan dengan video asusila yang beredar yang diberitakan bahwa diduga diperankan briptu c.

Saat ini, keberadaan Briptu C terus ditelusuri dan telah dilakukan pencarian oleh Bid Propam Polda Sulut dan Polresta Manado.

Video Editor: Faqih Fisabilillah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/259299/polresta-manado-soal-status-dpo-oknum-polwan-briptu-c

Dianjurkan