Penghapusan Denda Pajak Gubernur Papua Samsat Merauke

  • 2 tahun yang lalu
MERAUKE, KOMPAS.TV - Di Tahun 2021 ada pemberlakuan PPKM serta sempat ditutupnya pelayanan secara tatap muka oleh Samsat Merauke dan memberlakukan pembayaran secara Delivery. Namun dengan adanya kebijakan Gubernur Papua dengan penghapusan denda pajak terlihat antusias warga Merauke untuk datang melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Hal ini berdampak pada meningkatnya penerimaan pajak kendaraan di kantor Samsat Merauke, bahkan melibihi target yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga Cara Daftar Aplikasi Signal Samsat, Bisa untuk Bayar Pajak Kendaraan secara Online di https://www.kompas.tv/article/253944/cara-daftar-aplikasi-signal-samsat-bisa-untuk-bayar-pajak-kendaraan-secara-online

Ketika ditemui kepala UPPD Samsat Merauke Yulianus Toding mengungkapkan bahwa Samsat Merauke telah melebihi target pencapaian pajak kendaraan di Tahun 2021 yakni dari target awal penerimaan pajak untuk Tahun 2021 sebesar Rp.29.314.418.000,- dan telah melampaui target sebesar 108,7 %.

Kenaikan penerimaan pajak secara keseluruhan baik roda dua, roda empat serta roda enam sepanjang Tahun 2021 dengan total penerimaan sebesar Rp 32.096.836000 ,-.

Kenaikan penerimaan pajak di tahun 2021 juga pada pajak bea balik nama atau kendaraan baru yang mulanya dengan target awal hanya 13.654 65000,- dan dapat mencapai Rp 15.042.128.000,- yakni 110,17 % atau pencapaian melebihi 10 %.

Yulianus Toding mengapresiasi Antusiasme warga Merauke yang dengan sedianya datang membayar pajak apalagi ketika ada penghapusan denda pajak yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua.

Yulianus mengimbau alangkah baiknya warga Merauke datang untuk melunasi pajak kendaraannya karena dengan membayar pajak akan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Merauke melalui skema bagi hasil pajak.



Video Editor :Muh.Taksaka

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/255432/penghapusan-denda-pajak-gubernur-papua-samsat-merauke