Tiga Terdakwa Kasus Pengeroyokan Nakes Divonis 1 Bulan Penjara

  • 2 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV Kasus pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Bandar Lampung yang terjadi pada awal bulan Juli 2021 lalu, telah diputuskan pengadilan. Ketiganya didakwa dengan satu bulan kurungan penjara.

Hal tersebut telah diputuskan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang, Bandar Lampung melalui sidang yang digelar pada Selasa (28/12/2021) kemarin.

Baca Juga Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Nakes Saat Mempertahankan Tabung Oksigen di https://www.kompas.tv/article/198099/polisi-tetapkan-tiga-tersangka-dalam-kasus-pengeroyokan-nakes-saat-mempertahankan-tabung-oksigen

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa atas nama Novan Putra Abdillah, Awang Helmi Christanto, serta Didit Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan berbuat tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama satu bulan," kata Ketua Hakim Fitri Ramadhan dalam sidang putusan.

Sementara saat dijumpai, Sujarwo selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan evaluasi selama sepekan ke depan terkait putusan tersebut. Ia menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan dalam kondisi genting dan darurat lantaran terdesak kebutuhan untuk sang ayah yang sedang kritis.

Baca Juga Saling Lapor, Kasus Pengeroyokan Perawat Didalami Polisi di https://www.kompas.tv/article/190461/saling-lapor-kasus-pengeroyokan-perawat-didalami-polisi

"Kami perlu berpikir atas putusan yang dijatuhkan majelis selama satu bulan untuk dakwaan alternatif kedua," kata Sujarwo.

#pengeroyokan #nakes #pengadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246320/tiga-terdakwa-kasus-pengeroyokan-nakes-divonis-1-bulan-penjara