Saat Ibu Tidak Ada atau Tertidur, Anak Diperkosa Ayah Tiri dari Usia 9 hingga 18 Tahun

  • 2 tahun yang lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria paruh baya di Kabupaten Pringsewu, Lampung, selama 9 tahun memerkosa anak tirinya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor pada ibunya dan juga polisi.

Aksi bejat tersangka dilakukan sejak tahun 2012, saat korban berusia sembilan tahun.

Korban kini berusia 18 tahun dan tidak mau lagi pengalaman buruk tersebut terus berlanjut.

Korban juga tidak ingin hal yang sama dilakukan tersangka kepada adik-adiknya.

Tiap kali memperkosa, tersangka mengancam korban dan mengiming-imingi uang, serta diajari mengendarai sepeda motor.

Tersangka memperkosa korban di sejumlah lokasi, saat istrinya tidak berada di rumah atau sedang tertidur.

Baca Juga Ancam Jangan Bilang Orang Tua, Laki-laki 63 Tahun di Palembang Lakukan Kekerasan Seksual pada 4 Anak di https://www.kompas.tv/article/246081/ancam-jangan-bilang-orang-tua-laki-laki-63-tahun-di-palembang-lakukan-kekerasan-seksual-pada-4-anak

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/246085/saat-ibu-tidak-ada-atau-tertidur-anak-diperkosa-ayah-tiri-dari-usia-9-hingga-18-tahun

Dianjurkan