[TOP 3 NEWS] 3 Kasus Omicron di RI| Gunung Semeru Level 3 Siaga | Anies Baswedan Revisi UMP DKI

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan kembali mendeteksi dua pasien konfirmasi covid-19 varian omicron. Dengan demikian, tercatat ada tiga kasus konfirmasi varian omicron yang ditemukan di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid.

Ia mengatakan dua pasien tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari 5 kasus probable omicron yang baru kembali dari luar negeri.

Dua pasien terkonfirmasi terbaru adalah IKWJ berusia 42 tahun berjenis kelamin laki-laki yang memiliki riwayat perjalanan dari Amerika Selatan.

Sementara, satu pasien lainnya adalah M berusia 50 tahun dengan jenis kelamin laki-laki yang memiliki riwayat perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet.

Baca Juga Kasus Omicron Bertambah Jadi 3 Orang! Pasien Terkonfirmasi Laki-laki Usia 42 dan 50 Tahun di https://www.kompas.tv/article/243157/kasus-omicron-bertambah-jadi-3-orang-pasien-terkonfirmasi-laki-laki-usia-42-dan-50-tahun

Tanggap darurat bencana Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, diperpanjang hingga tujuh hari ke depan.

Keputusan tersebut dilakukan menyusul adanya peningkatan status Gunung Semeru dari level dua waspada ke level tiga siaga.

Pada masa tanggap darurat, fokus penanganan bencana meliputi penyelamatan, evakuasi korban, penyediaan tempat aman bagi pengungsi, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pemulihan sarana dan prasarana.

Pemprov DKI Jakarta merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225 ribu.

Dengan kenaikan sebesar 5,1 persen, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854.

Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749. Pada tahun-tahun sebelum pandemi, rata-rata kenaikan UMP di DKI selama 6 tahun adalah 8,6 persen.

Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/243175/top-3-news-3-kasus-omicron-di-ri-gunung-semeru-level-3-siaga-anies-baswedan-revisi-ump-dki

Dianjurkan