Luhut: Kebijakan PPKM Level 3 di Libur Nataru Bukan Tindakan Sewenang-wenang Pemerintah

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan PPKM Level 3 untuk seluruh tanah air akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pengetatan aturan PPKM Level 3 diharapkan bisa menekan laju penularan Covid-19; baik saat libur natal dan tahun baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan pengetatan kebijakan yang berubah-ubah bukan semata-mata tindakan sewenang-wenang pemerintah.

Bukan tanpa alasan, hal ini merupakan strategi dalam penanganan pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini.

Baca Juga Jaga Geliat Ekonomi, PHRI Minta Pemerintah Beri Kelonggaran bagi Hotel dan Restoran di Libur Nataru di https://www.kompas.tv/article/233575/jaga-geliat-ekonomi-phri-minta-pemerintah-beri-kelonggaran-bagi-hotel-dan-restoran-di-libur-nataru

Luhut mengungkapkan, selama ini kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani Covid-19 diakui dunia dan lebih baik dibandingkan negara-negara lain.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/233587/luhut-kebijakan-ppkm-level-3-di-libur-nataru-bukan-tindakan-sewenang-wenang-pemerintah