Dideportasi, WNA Pembunuh Ibu kandung

  • 3 tahun yang lalu
BADUNG, KOMPAS TV - Setelah menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas dari lapas perempuan kelas II A Kerobokan, Heater Lois Mack diserahkan ke kantor Imigrasi kelas I khusus, TPI Ngurah Rai untuk tindakan administratif keimigrasian.

Lois Mack ditempatkan di rumah detensi imingrasi denpasar untuk menunggu pendeportasian sejak 29 Oktober hingga 2 November 2021. Heater Lois Mack beserta anaknya akhinya dideportasi pada Selasa (2/11) dengan pengawalan ketat dari pihak rudenim Denpasar, kepolisian dan Federal Bureau of Investigation - FBI melalui bandara internasional I Gusti Ngurai Rai. Heater Lois Mack berangkat dari rudenim denpasar pada pukul 16.30 Wita.

Sebelumnya diketahui Heather datang ke Indonesia pada 4 Agustus 2014 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai dengan visa bebas kunjungan. Ia ditangkap Polsek Kuta atas pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Sheila Von Wiese- Mack di Saint Regis Hotel, Nusa Dua Badung.

Akibat kejadian tersebut Heather Lois Mack dikenakan pidana 10 tahun bedasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.







#deportasi #loismack #imigrasibali

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232477/dideportasi-wna-pembunuh-ibu-kandung