Seorang Pria Tega Bunuh Kekasihnya, Polisi Sebut Pelaku Membunuh Karena Tak Terima Ditinggal Menikah

  • 2 tahun yang lalu
PURWOREJO, KOMPAS.TV - Setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan janda di sebuah kamar kontrakan di Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka.

Tersangka ditangkap di Kabupaten Cilacap setelah mencoba kabur usai menghabisi nyawa korban.

Korban bernama Mujiani yang merupakan warga Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo, Jawa Tengah ditemukan meninggal dunia dengan 9 luka tusukan di tubuhnya akibat dianiyaya tersangka.

Dari hasil otopsi oleh pihak kepolisian korban meninggal diperkirakan akibat pendarahan parah pada organ vital yaitu luka tusukan di dada dan tembus hingga paru-paru.

Kasatreskrim Polres Purworejo, Akp Agus Budi Yuwono menjelaskan pada Jumat (12/11/2021) siang, Polsek Kutoarjo kedatangan 2 orang yang menginformasikan bahwa mertuanya atas nama Mujiani diketahui meninggal di rumah kontrakan di Kelurahan Semawung Daleman.

Baca Juga Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Sebut Ada Orang yang Panik di https://www.kompas.tv/article/230720/pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang-polisi-sebut-ada-orang-yang-panik

Mendapat laporan dari warga, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta melacak keberadaan terduga tersangka.

Tersangka pun ditangkap di daerah Sampang, Cilacap saat berupaya melarikan diri.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepasang sepatu, baju warna hitam, tas warna hitam, dan uang senilai 1,3 juta.

Setelah didalami oleh pihak kepolisian ternyata motif dari pembunuhan tersebut adalah sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban dan bahkan korban menikah lagi.

Dihadapan polisi TM mengakui bahwa dirinya sakit hati karena ditinggal nikah siri oleh korban setelah menjalani hubungan sekitar 1 tahun.

Tersangka nekat melakukan aksinya dalam pengaruh miras.

Atas perbuatannya tersangka TM disangka melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Hotel di https://www.kompas.tv/article/231580/polisi-ungkap-pelaku-pembunuhan-di-hotel

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/232326/seorang-pria-tega-bunuh-kekasihnya-polisi-sebut-pelaku-membunuh-karena-tak-terima-ditinggal-menikah

Dianjurkan