Suara Millennial - Season 1 [ Eps.24] MENKOMINFO RUDIANTARA
Ini Kata Menkominfo Rudiantara Soal Polisi Bisa Pantau Grup WhatsApp
Jakarta, IDN Times – Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa polisi bisa memantau dan “berpatroli” di grup WhatsApp. Nah lo, bagaimana nih?
Tapi kamu jangan khawatir, karena menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, polisi gak akan benar-benar melakukan patroli di grup WhatsApp atau masuk ke grup WhatsApp kamu kok.
“Karena polisi mengatakan bahwa itu polisi dia akan masuk ke dalam, masuk ke WhatsApp yang istilah saya committed terhadap crime,” kata Rudiantara dalam wawancara eksklusif bersama IDN Times, Rabu (19/6) sore.
1. Kalau kamu bermasalah sama hukum, apapun itu, polisi baru akan bertindak untuk penegakan hukum
Ingat ya, artinya polisi cuma bisa masuk ke grup WhatsApp jika kamu atau orang lain di grup kamu itu melakukan kesalahan yang berkaitan dengan hukum dan ada pihak yang merasa dirugikan.
“Sekarang begini, ada dua orang bercakap-cakap menggunakan WhatsApp. Satu jelas bermasalah secara hukum apapun hukumnya. Apakah undang-undangnya ITE, pidana, apapun, terus kita atau polisi gak boleh masuk? Ya tidak ada penegakan hukum dong,” jelas Rudiantara
2. Harus ada yang lapor dulu kalau kamu atau orang lain di grup itu dirugikan
Kalau kamu sudah yakin di grup itu ada yang merasa dirugikan secara hukum, kamu harus melapor ke polisi. Nantinya pelaku bisa dijerat dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Nah yang harus dilihat nanti hukumnya seperti apa prosesnya. Apakah ada delik aduan. Karena di Undang-Undang ITE ada 2 jenis: Delik aduan dan delik umum. Delik aduan itu ada yang merasa dirugikan pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik,” kata Rudiantara.
3. Kok polisi bisa masuk ke grup WhatsApp, kan itu ranah pribadi?
Perlu kamu ketahui nih, menurut Rudiantara, ada yang namanya media sosial dan instant messaging. Kalau kayak Facebook dan Twitter itu adalah media sosal yang ranahnya publik. Sementara untuk WhatsApp dengan chat personal adalah ranah privat atau pribadi.
“WhatsApp ranah pribadi sedangkan yang media sosial ranah publik. Kalau grup WhatsApp ini kan perdebatan. Ini ranah privat atau publik? Karena ranah publiknya banyak 100 orang 200 orang anggotanya. Itu ranah publik masuknya,” papar Rudiantara.
===================================================
Baca selengkapnya di sini:
https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/ini-kata-menkominfo-rudiantara-soal-polisi-bisa-pantau-grup-whatsapp/full?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube
===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================
Temukan informasi menarik lainnya di:
https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes
===================================================
Jakarta, IDN Times – Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan isu bahwa polisi bisa memantau dan “berpatroli” di grup WhatsApp. Nah lo, bagaimana nih?
Tapi kamu jangan khawatir, karena menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, polisi gak akan benar-benar melakukan patroli di grup WhatsApp atau masuk ke grup WhatsApp kamu kok.
“Karena polisi mengatakan bahwa itu polisi dia akan masuk ke dalam, masuk ke WhatsApp yang istilah saya committed terhadap crime,” kata Rudiantara dalam wawancara eksklusif bersama IDN Times, Rabu (19/6) sore.
1. Kalau kamu bermasalah sama hukum, apapun itu, polisi baru akan bertindak untuk penegakan hukum
Ingat ya, artinya polisi cuma bisa masuk ke grup WhatsApp jika kamu atau orang lain di grup kamu itu melakukan kesalahan yang berkaitan dengan hukum dan ada pihak yang merasa dirugikan.
“Sekarang begini, ada dua orang bercakap-cakap menggunakan WhatsApp. Satu jelas bermasalah secara hukum apapun hukumnya. Apakah undang-undangnya ITE, pidana, apapun, terus kita atau polisi gak boleh masuk? Ya tidak ada penegakan hukum dong,” jelas Rudiantara
2. Harus ada yang lapor dulu kalau kamu atau orang lain di grup itu dirugikan
Kalau kamu sudah yakin di grup itu ada yang merasa dirugikan secara hukum, kamu harus melapor ke polisi. Nantinya pelaku bisa dijerat dengan hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Nah yang harus dilihat nanti hukumnya seperti apa prosesnya. Apakah ada delik aduan. Karena di Undang-Undang ITE ada 2 jenis: Delik aduan dan delik umum. Delik aduan itu ada yang merasa dirugikan pasal 27 ayat 3 pencemaran nama baik,” kata Rudiantara.
3. Kok polisi bisa masuk ke grup WhatsApp, kan itu ranah pribadi?
Perlu kamu ketahui nih, menurut Rudiantara, ada yang namanya media sosial dan instant messaging. Kalau kayak Facebook dan Twitter itu adalah media sosal yang ranahnya publik. Sementara untuk WhatsApp dengan chat personal adalah ranah privat atau pribadi.
“WhatsApp ranah pribadi sedangkan yang media sosial ranah publik. Kalau grup WhatsApp ini kan perdebatan. Ini ranah privat atau publik? Karena ranah publiknya banyak 100 orang 200 orang anggotanya. Itu ranah publik masuknya,” papar Rudiantara.
===================================================
Baca selengkapnya di sini:
https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/ini-kata-menkominfo-rudiantara-soal-polisi-bisa-pantau-grup-whatsapp/full?utm_source=youtube&utm_medium=youtube&utm_campaign=youtube
===================================================
Subscribe: https://www.youtube.com/c/IDNTimes
===================================================
Temukan informasi menarik lainnya di:
https://idntimes.com
https://www.facebook.com/idntimes/
https://instagram.com/idntimes
https://twitter.com/idntimes
===================================================
Category
🛠️
Lifestyle