Mantan DPRD Jabar Dituntut 5 Tahun Soal Suap Dana Banprov

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV, - Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah dituntut lima tahun kurungan penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan terkait Dana Suap Bantuan Provinsi Kabupaten Indramayu

Selain itu ade juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti sebesar 750 juta rupiah sesuai dengan uang yang diduga diterima Ade dari seorang pengusaha

Sementara itu 1 mantan Anggota DPRD lainya Siti Aisyah yang terlibat dalam kasus yang sama dituntut 6 bulan lebih ringan dari ade barhkah yakni dituntut 4 tahun 6 bulan penjara

Atas tuntutan jaksa kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan dalam sidang di agenda selanjutnya

Selain Ade Barkah, Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual tidak menanggapi tuntutan tersebut keduanya memasrakan kepada kuasa hukum nya

Sidang di tunda mimggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua kuasa hukum terdakwa

Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

Artikel ini bisa dilihat di :

https://www.kompas.tv/article/221701/...

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/222014/mantan-dprd-jabar-dituntut-5-tahun-soal-suap-dana-banprov

Dianjurkan