Kemenag Sebut ASN KUA yang Berperan dalam Pernikahan Dini akan Dikenakan Sanksi
  • 3 tahun yang lalu
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Buru Selatan, Maluku menghadiri pernikahan seorang tokoh agama dengan anak di bawah umur. Kemenag menyebut, bagi ASN KUA yang berperan dalam pernikahan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.


Kemenag Sebut ASN KUA yang Berperan dalam Pernikahan Dini akan Dikenakan Sanksi