Tolak Kenaikan PNBP, Nelayan Ancam Tidak Melaut

  • 3 tahun yang lalu
BATANG, KOMPAS.TV - Masyarakat nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Batang Jawa Tengah melakukan aksi damai di lokasi galangan kapal setempat. Massa meminta agar pemerintah mengkaji ulang PP 85 tahun 2021 yang sangat memberatkan nelayan.



Nelayan dan pemilik kapal melakukan aksi damai menolak PP 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan. Massa menolak, karena kenaikan tarif PNBP yang dikenakan kepada kapal perikanan tangkap mencapai 150% sd 400% yang dinilai sangat memberatkan nelayan dan pengusaha kapal tangkap.



Selain itu, harga patokan ikan atau HPI yang ditetapkan oleh perintah pusat kenyataannya tidak sesuai dengan harga ikan di lapangan atau daerah. Dalam aksi tersebut massa juga menyatakan penolakan keras terhadap hadirnya kapal asing atau eks asing yang sangat merugikan para pengusaha pengkrajin kapal.



Dalam aksi tersebut massa menyatakan tidak akan memperpanjang perizinan kapal karena dinilai sangat memberatkan. Para pemilik kapal yang biasanya hanya membayar Rp 60 juta sampai Rp 200 juta dengan adanya PP tersebut mereka harus membayar 10 kali lipat atau 600 juta per kapal per tahunnya.



Mereka meminta agar pemerintah pusat mengkaji ulang terbitnya PP 85 tahun 2021 tersebut agar berpihak kepada masyarakat nelayan. Apabila pemerintah tetap melaksanakan dan memaksakan untuk memberlakukan PP 85 tahun 2021 maka pemilik kapal akan menghentikan operasional kapal perikanan penangkap ikan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/216739/tolak-kenaikan-pnbp-nelayan-ancam-tidak-melaut

Dianjurkan