Aturan PPKM Baru, Kantor Non-Essensial Boleh WFO 25%

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - PPKM kembali diperpanjang, lalu lintas di Bundaran Senayan ramai lancar sejak pagi tadi, Selasa (21/9/2021).

Selain ganjil-genap, penerapan protokol kesehatan juga diperiksa petugas.

Petugas gabungan polisi, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP terus bersiaga di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta.

Petugas memantau kedisiplinan lalu lintas dan penerapan protokol kesehatan seperti pemakaian masker bagi para pengendara.

Meski ada sejumlah pelonggaran, lalu lintas relatif tidak berbeda dengan kondisi saat PPKM sebelumnya pekan lalu.

Di Jakarta, saat ini masih PPKM level tiga. Sejumlah pelonggaran akan diberlakukan seperti pekerja sektor non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor maksimal 25 persen.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak usia di bawah 12 tahun dengan pengawasan orangtua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/213847/aturan-ppkm-baru-kantor-non-essensial-boleh-wfo-25

Dianjurkan