TIDAK ADA BUKTI INI ?? JANGAN HARAP BISA NAIK KERETA API !!

  • 3 tahun yang lalu
Pengguna layanan jasa Kereta Api (KA), sudah tidak lagi diminta menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, untuk bisa menikmati layanan perjalan tersebut.

Hal tersebut, tertuang setelah adanya kebijakan PT KAI terkai aturan wajib vaksin dosis pertama, sebagai dokumen syarat perjalanan bagi pengguna jasa kereta api (KA) Lokal, KA Commuter Line, dan KA Bandara mulai hari selasa (14/9/2021).

Mungkin beberapa footage di channel ini bukan milik kami,
hak cipta sepenuhnya di pegang oleh masing- masing pemilik footage yang tercantum di deskripsi video.
Kami hanya berusaha membuat video berdasarkan aturan penggunaan wajar
( SEction 107 Copyright Act 1976 ) yang bertujuan
untuk pemberitaan, pembelajaran serta komentar.

Copyright Disclaimer under Section 107 of the copyright act 1976, allowance is made for fair use for purposes such as criticism, comment, news reporting, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favour of fair use.
Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Follow IG https://https://www.instagram.com/jmn​​​​_channel
Follow IG Jabarnews.com https://www.instagram.com/jabarnewscom
Facebook : https://www.facebook.com/jabarnews
Twitter : https://twitter.com/jabarnewss​​​​
Website : https://jabarnews.com/

#keretaapi #KAI #naikkeretaapi #keretacepat #PTKAI #vaksin #covid-19 #suratvaksin #pedulilindungi

Dianjurkan