Bukan STRP, Kini Naik Transjakarta Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19

  • 3 tahun yang lalu
Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan penumpang bus transjakarta untuk menunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19 baik bukti fisik maupun digital sebagai syarat perjalanan. Syarat kartu vaksin ini sebagai bentuk upaya memutus penularan COVID-19.



Pihak transjakarta pada 3 hari pertama melakukan sosialisasi meminta warga agar segera melakukan vaksinasi. Setelah tiga hari sosialisasi, bagi calon penumpang transjakarta tidak ada lagi alasan tidak tahu tentang aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin COVID-19.



Kebijakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah terkait tentang PPKM Level 4 di Jakarta yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021. Selama PPKM Level 4, Transjakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.30 WIB, sementara untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 20.31 WIB hingga 21.30 WIB.



Dengan adanya kebijakan itu, Transjakarta nantinya akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Karena itu, untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.
Bukan STRP, Kini Naik Transjakarta Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19

Dianjurkan