Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Dinar Candy Tak Ditahan dan Hanya Wajib Melapor

  • 3 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan berujung pada penetapannya sebagai tersangka.

Dinar Candy ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pornografi, Kamis (5/8/2021) malam.

Meski ditetapkan sebagai tersangka pornografi, Dinar Candy diketahui tidak menjalani penahanan.

Dikutip dari Wartakotalive.com, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada Kamis (5/8/2021).

Menurut Aziz, Dinar Candy hanya diminta polisi untuk menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Sementara ini (Dinar Candy) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.

Sebelum Dinar Candy, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu juga menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pornografi.

Sejauh ini polisi masih mendalami motif Dinar Candy memakai bikini di pinggir Jalan Adyaksa, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021) sore.

Aziz mengatakan jika aksi Dinar Candy tersebut tak mengindahkan norma budaya yang ada di Indonesia.

"Indonesa punya norma budaya dan etika. Tindakan yang bersangkutan itu tidak mengindahkan norma budaya," kata Azis Andriansyah.

Seperti diketahui, ksi Dinar Candy memakai bikini merah itu dilakukan karena stres setelah PPKM Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus nanti.

Tak lama setelah memakai bikini di pinggir jalan, Dinar Candy diamankan polisi dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini Dinar Candy diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seperti Gisella Anastasia, Dinar Candy Hanya Wajib Lapor Setelah Jadi Tersangka Kasus Pornografi,

https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/05/seperti-gisella-anastasia-dinar-candy-hanya-wajib-lapor-setelah-jadi-tersangka-kasus-pornografi.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko

Dianjurkan