Ibu Hamil Masuk Kriteria Khusus Vaksinasi COVID-19, Simak Persyaratannya!
  • 3 tahun yang lalu
Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran yang ditujukan sebagai langkah-langkah vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil. Kegiatan vaksinasi bagi ibu hamil akan masuk dalam kriteria khusus. Sehingga proses skrining akan dilakukan lebih detail.



Vaksinasi ibu hamil sudah dilaksanakan sejak 2 Agustus 2021. Ibu hamil nantinya akan diberikan suntikan vaksin merk Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.



Berikut adalah syarat vaksinasi bagi ibu hamil:

Usia kehamilan mulai 13 minggu atau trimester kedua, paling lambat usia 33 minggu
Intervasl sesuai jenis vaksin
Tekanan darah 140/90 diulang 5-10 menit kemudian
Riwayat alergi sesak napas, bengkak, urtikaria (ditunda dan dirujuk)
Memiliki penyakit komorbid jantung, diabetes melitus, asma, paru, HIV, hiper/hipotiroid, ginjak kronik, hati (jika terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka akan diberikan)
Autoimun (terkontrol dapat diberikan)
Gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, penerima darah (ditunda dan dirujuk)
Pernah COVID-19 (ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh)

Dan ini adalah daftar kelompok ibu hamil prioritas:


Nakes
Risiko tinggi
Umur di atas 35 tahun
Komorbid (hipertensi, jantung, autoimun, obesitas dengan indes massa tubuh lebih dari 30)


Ibu Hamil Masuk Kriteria Khusus Vaksinasi COVID-19, Simak Persyaratannya!