Menkeu Bebaskan PPN Sewa Toko Pasar-Mal hingga Oktober 2021

  • 3 tahun yang lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi membebaskan pajak pertambahan nilai atau PPN sewa toko bagi pedagang eceran. Pembebasan pajak ini akan diberlakukan selama tiga bulan dari bulan Agustus hingga Oktober 2021.



Pemberian insentif PPN sewa toko atau bangunan usaha untuk pedagang eceran ini tercantum dalam peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 102 tahun 2021 tentang pajak pertambahan nilai PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021. Ketentuan ini mulai berlaku pada 30 Juli 2021.



Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa insentif pajak diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha pedagang eceran di masa pandemi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.



Sementara ruang atau bangunan yang mendapat pembebasan PPN berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau berada di pusat belanja, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik serta fasilitas perkantoran dan pasar rakyat.
Menkeu Bebaskan PPN Sewa Toko Pasar-Mal hingga Oktober 2021

Dianjurkan