Polisi Bekuk 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19 dan Oksigen
  • 3 tahun yang lalu
Bareskrim Polri membekuk 37 tersangka kasus penimbunan obat terapi COVID-19 dan tabung oksigen. Penetapan tersangka berasal dari pengembangan 33 kasus yang didalami oleh kepolisian gabungan Bareskrim Polri.



Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah menjual obat terapi COVID-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tersangka juga menimbun & mengedarkan obat serta alat kesehatan tanpa izin edar. Tidak hanya itu, tersangka juga memproduksi tabung oksigen dari tabung apar yang biasa digunakan pemadam kebakaran.



Barang bukti yang diamankan ialah 365.876 tablet dan 62 vial obat terapi COVID-19, serta 48 tabung oksigen. Mayoritas obat terapi COVID-19 yang ditimbun adalah Ivermectin dan Azitromisin.



Sejumlah barang bukti yang masih bisa dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19 akan diserahkan ke pemerintah.
Polisi Bekuk 37 Tersangka Kasus Penimbunan Obat COVID-19 dan Oksigen