Langgar PPKM Darurat, Hajatan Dibubarkan Petugas

  • 3 tahun yang lalu
KENDAL, KOMPAS.TV - Warga Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan Kendal ini, hanya terdiam saat Danramil dan Kapolsek Kaliwungu memarahinya. Danramil Kaliwungu Kapten Agus Dwi Laksono tampak emosi lantaran pemilik hajatan, sudah diminta babinsa untuk tidak menggelar resepsi namun tidak digubris.



Tindakan tegas pun diambil Tim Satgas, dengan meminta pengisi acara untuk membubarkan diri. Selain itu tenda resepsi juga diminta dibongkar untuk menghindari kerumunan.



Kapolsek Kaliwungu akp aryanindita bagasatwika membenarkan bahwa Tim Satgas Kecamatan Kaliwungu Selatan telah membubarkan, resepsi pernikahan warga di Desa Kedungsuren. Di masa PPKM darurat ini masih ada warga yang nekat, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan membubarkan dan membongkar tenda resepsi.



Ditengah penerapan PPKM darurat, polisi tidak pernah dan tidak akan memberikan izin kepada warga untuk menggelar resepsi besar-besaran. Resepsi hanya dibatasi 30 orang saja, dan tidak ada acara makan di tempat. Pelaksanaanya pun harus mematuhi protokol kesehatan ketat, untuk menghindari munculnya klaster hajatan.

Dianjurkan