Pedagang Kecil Gak Usah Didenda Deh
  • 3 tahun yang lalu
Sejak hari pertama diberlakukan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menuai banyak pro dan kontra. Tak jarang pula berakhir dengan kisah nahas.

Seperti yang dialami oleh Salwa (28), pedagang bubur ayam terkenal di Kota Tasikmalaya, yang terpaksa membayar denda Rp5 juta ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya usai melanggar PPKM Darurat, Rabu (7/7).

Meski demikian, ada pula pedagang yang terkena penertiban PPKM, namun hanya menerima peringatan dari penegak hukum setempat. Seperti halnya Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana yang memborong dagangan warga sebelum menutupnya.

Dirinya menegaskan, operasi yang dilakukan bukanlah untuk memutus mata pencaharian masyarakat.

Aksi serupa juga dilakukan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi yang memborong dagangan pedagang kaki lima (PKL) saat terjun langsung memimpin patroli pada Selasa (6/7) malam.