Pabrik di Sukabumi disidak, Tim temukan Pelanggaran PPKM Darurat

  • 3 tahun yang lalu
SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menemukan sejumlah pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dilakukan perusahaan garmen PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
.
Hal itu terungkap dalam sidak yang dilakukan Yudha bersama anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi serta Kapolres Sukabumi, AKBP M. lukman Syarif, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Nurallah Adi Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Dadang Budiman, Plt Kasat Pol PP Bambang Dwi Laksono dan satgas Kecamatan Cicurug.
.
"Kita tadi sudah mengecek secara langsung dan sudah berdiskusi dengan perusahaan, jadi pelanggaran-pelanggarannya, salah satunya adalah penerapan prokes yang tidak maksimal. [Prokes] ini menjadikan sebuah hal yang sangat penting karena disini ada sekitar 5.000 karyawan, [namun] prokesnya tidak diberlakukan secara maksimal. Alat-alat pendukung kesehatan seperti tempat cuci tangan kurang, tempat istirahat karyawan sangat minim," ujar Yudha.
.
Selain itu soal jam kerja dan pemberlakukan 50 persen maksimal Work From Office atau WFO, sebab perusahaan tersebut masuk ke sektor esensial.
.
Dalam SK Bupati Nomor: 443.1/Kep.633-HUKUM/2021 tentang PPKM Darurat disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.
.
Yudha menyatakan, apa yang dilakukan perusahaan tersebut soal WFO tidak sesuai dengan aturan PPKM darurat. "Jadi kita lihat tidak sesuai dengan apa yang diterapkan dalam PPKM darurat," jelasnya.
.
Selengkapnya Tap/Klik Link di Bio
.
Redaktur: Andri Somantri
Reporter: Nandi
Editor Video: Afrizal Akbar

Dianjurkan