Perusahaan Masih Nekat Langgar Aturan PPKM Darurat

  • 3 tahun yang lalu
KOMPAS.TV - Saat PPKM Darurat, sejumlah kantor nekat masih beroperasi.

Imbasnya, ada beberapa perusahaan non-esensial dilaporkan ke polisi, karena masih memperkerjakan karyawannya saat penerapan PPKM Darurat.

Salah satu perusahaan pun mengaku pihaknya masuk pada kategori sektor esensial.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang petinggi perusahaan sebagai tersangka, karena masih mempekerjakan karyawannya saat penerapan PPKM Darurat.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta menjelaskan pemerintah pusat melakukan revisi aturan soal perusahaan yang masuk kategori esensial ataupun non-esensial saat pemberlakukan PPKM Darurat, dengan revisi aturan ini, perusahaan harus benar-benar mematuhi aturan.

Selain itu, hari ini (7/7), Anies bersama Kapolda Metro Jaya serta Pangdam Jaya menggelar inspeksi mendadak di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat.

Sidak dilakukan terhadap penumpang kereta api yang baru saja tiba di Stasiun Cikini.

Hasilnya masih banyak pegawai non-esensial dan non-kritikal yang masih bekerja di kantor.

Dianjurkan