Satgas Covid-19 Tutup Paksa Sejumlah Gerai Non Esensial

  • 3 tahun yang lalu
TEGAL, KOMPAS.TV - Sejumlah gerai di pusat perbelanjaan terbesar di Kota Tegal, yang menjual barang non esensial ditutup paksa jajaran Forkopimda Tegal yang dipimpin Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, sabtu siang. Sejumlah cafe dan rumah makan di dalam Mall juga tidak diperbolehkan melayani konsumen yang akan makan ditempat.



Unsur Forkopimda yang terdiri dari Kapolres Tegal, AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712 Tegal, Sutan Pandapotan Siregar dan kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar bahkan membalik kursi di sejumlah cafe dan rumah makan agar tidak bisa ditempati para pengunjung yang ingin makan ditempat.



Wakil Wali Kota Tegal, Muhammad Jumadi mengingatkan, agar para pemilik gerai dan manajemen Mall mematuhi aturan PPKM darurat sesuai surat edaran Wali Kota Tegal. Karena jika tidak sanksi berupa denda dan penutupan gerai atau toko menanti.



Usai menutup sejumlah gerai, razia dilanjutkan pada tempat hiburan karaoke. Namun diketahui lokasi tersebut sudah tutup. Sementara sebuah layanan pijat refleksi di Mall juga ditutup paksa. Jika diketahui masih beroperasi maka akan mendapatkan sanksi pencabutan izin.



Sesuai aturan PPKM darurat hanya kebutuhan esensial seperti sembako, rumah makan, perbankan, lembaga keuangan dan sektor telekomunikasi yang diperbolehkan buka. Sementar waktu oprasi telah dibatasi, hanya sampai pukul 20:00 WIB

Dianjurkan