WNA Langgar Prokes di Bali akan Dideportasi

  • 3 tahun yang lalu
Dalam PPKM Darurat Level 3 yang diterapkan di Bali mulai hari kamis (1/7/2021) KANWILKUMHAM Bali akan mendeportasi langsung warga asing yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi satu juta rupiah dan peringatan terhadap WNA pelanggar prokes ditiadakan.

 

Tindakan tegas tersebut diberlakukan mengingat Bali kini menetapkan PPKM Darurat Level 3, yang diantaranya memfokuskan pada warga asing yang hingga kini masih banyak berada di Bali dampak pandemi Covid-19.

 

Disinyalir banyak warga asing dalam beraktifitas yang masih saja abai dengan protokol kesehatan, sesuai ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19. Deportasi dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang ada dan sudah mendapat rekomendasi dari lembaga terkait.

 

Dalam aturan sebelumnya warga asing pelanggar protokol kesehatan hanya diberi peringatan dan juga sanksi administratif sebesar satu juta rupiah, hingga deportasi jika dinilai pelanggaran berat.
WNA Langgar Prokes di Bali akan Dideportasi

Dianjurkan