Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap

  • 3 tahun yang lalu
Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka pembuat ijazah palsu yang di jual melalui media sosial. Pembuatan ijazah palsu SD hingga S2 dan sertifikat Satpam ini diduga digunakan untuk kebutuhan kerja pemesannya.



Ijazah palsu yang dijual antara lain ijazah sekolah dasar hingga perguruan tinggi Strata Dua, maupun sertifikat Satpam. Harga yang dipatok untuk satu ijazah sebesar 500 hingga 2 juta 500 ribu rupiah.



Selama beraksi sejak tahun 2019 lalu kedua tersangka mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

 

Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pelaku pemesan ijazah yang diduga mempergunakan ijazah palsu untuk kepentingan pekerjaan.



Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Serta Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara diatas enam tahun.
Pembuat Ijazah Palsu Ditangkap