Ini Daftar 10 Jalan dan Kawasan di Jakarta yang Dibatasi

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai malam ini, Senin (21/6/2021), Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan pengguna jalan di 10 kawasan di DKI Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pembatasan dilakukan mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Namun ada beberapa pengecualian terkait penerapan kebijakan pembatasan mobilitas ini. Pengecualian ini berlaku bagi penghuni, berkaitan dengan fasilitas kesehatan, seperti ambulans, rumah sakit, hingga apotik.

"Lalu jika ada hotel di ruas jalan tersebut, tamu hotel atau yang akan berkunjung ke hotel diperbolehkan, keempat mobilitas darurat misal kebakaran, TNI, Polri masih diperbolehkan, empat ini yang boleh," tuturnya.

Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:

1. Kawasan Bulungan (Jaksel)

2. Kawasan Kemang (Jaksel)

3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)

4. Kawasan Sabang (Jakpus)

5. Kawasan Cikini (Jakpus)

6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)

7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)

8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)

9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)

10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)

Video editor: Rengga

Dianjurkan