Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 18/6/2021
Buronan Kasus Korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis yang merupakan buron kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura pada 2018. Kejaksaan Agung kemudian menerima surat dari ICA (Imigrasi Singapura) untuk verifikasi pada 4 Maret 2021. 



Adelin Lis ditangkap karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Kemudian Singapura menghukum Adelin dengan mendeportasinya. 



Pengamat Hubungan Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan untuk mempermudah pemulangan ada beberapa langkah yang bisa digunakan.
Langkah Pemulangan Buronan Adelin Lis dari Singapura

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan