Uang Nasabah Bank BUMN Raib Rp20 Miliar

  • 3 tahun yang lalu
Seorang nasabah salah satu bank BUMN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melayangkan protes atau komplain setelah uang deposit miliknya raib sebesar 20 miliar 100 juta rupiah. Hal itu diketahui korban Henrik saat hendak melakukan pencairan pada bulan Maret lalu lantaran terdesak biaya pengobatan orang tuanya. Namun korban diketahui tidak terdaftar sebagai nasabah deposit bank plat merah tersebut.



Menyikapi hal itu Henrik telah berulang kali mendatangi pihak bank untuk mendapatkan penjelasan, namun perwakilan bank yang ditemui menjelaskan bahwa korban tidak terdaftar sebagai nasabah deposito atau billyet deposito yang dimiliki diduga palsu.



Korban telah melayangkan gugatan terhadap bank tersebut ke pengadilan negeri Makassar dengan nomor perkara 170, hanya saja lewat sidang perdana yang akan digelar 10 Juni lalu tidak satupun perwakilan dari pihak bank BUMN itu yang hadir.



Diketahui pada tahun 2019, korban melakukan deposit sebesar 20 miliar 100 juta rupiah ke salah satu bank milik pemerintah, uang tersebut sebelumnya disimpan di salah satu bank swasta dan dipindah dengan sistem RTGS ke bank milik pemerintah, setelah korban tergiur bunga sebesar 8,2 persen yang disetorkan ke oknum pegawai di anak cabang bank tersebut, selama deposito berjalan korban sempat menerima beberapa setoran bunga deposito hingga tahun 2021, berdasarkan laporan rekening koran.
Uang Nasabah Bank BUMN Raib Rp20 Miliar