Polres Toraja Tangkap 8 Pemua yang Terlibat Judi di Acara Adat Adu Kerbau
  • 3 tahun yang lalu
TORAJA, KOMPAS.TV - Tim Sigap Tanggap dan Gulung atau Singgalung Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan menahan 8 pemuda yang terlibat perjudian di acara adat adu kerbau.

Uang belasan jutaan rupiah disita dari tindak pidana perjudian ini.

Penangkapan 8 pemuda ini berawal dari laporan warga tentang arena tedong silaga atau adu kerbau adat di Kelurahan Sa'dan Malimbong, Kecamatan Sa'dan, Toraja Utara, Sulawesi Selatan yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan praktik perjudian.

Tim Tim Sigap Tanggap dan Gulung atau Singgalung Polres Toraja Utara langsung menangkap warga yang terlibat dalam perjudian ini.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12 juta 598 ribu yang digunakan para pelaku untuk berjudi pada adu kerbau adat ini.

Kedelapan pelaku judi adu kerbau kini ditahan di polres toraja utara dan terancam hukuman 10 tahun penjara

Adu kerbau atau tedong silaga adalah bagian dari upacara adat Rambu Solo atau prosesi pemakaman yang semestinya sakral dan tidak dinodai tindak kriminal.