Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Dituntut 9 Tahun Penjara

  • 3 tahun yang lalu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Pengadilan tipikor Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau, rth, Kota Bandung, selasa siang lalu. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Dadang Suganda.

Secara bergantian, jaksa penuntut umum kpk membacakan seluruhnya sebanyak seribu tujuh ratus halaman, dan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang, sesuai dengan undang-undang korupsi, dan merugikan negara enam puluh sembilan milyar rupiah.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara, denda satu miliar rupiah, dan terdakwa pun mengharuskan membayar uang pengganti sebesar sembilan belas miliar rupiah.

Terdakwa mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa dan meminta keadilan. Karena dirinya mengaku bukanlah pejabat negara, hanya pengusaha yang menjual tanah kepada pemerintah Kota Bandung. Selain itu, yang menjual tanah bukan hanya dirinya saja, namun banyak pengusaha lain.



Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Dianjurkan