Tangkap Ikan Dengan Pukat Harimau, 2 Nelayan Diciduk Polisi

  • 3 tahun yang lalu
PROBOLINGGO, KOMPAS.TV - Kepolisian di Probolinggo Jawa Timur menciduk 2 orang nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring pukat harimau di perairan Selat Madura. Selain merusak ekosistem laut, pukat harimau dinilai membahayakan keberlangsungan hidup ikan kecil.

Dalam patroli laut yang dilakukan Polairud Polres Probolinggo pada Selasa (25/05/2021), petugas berhasil menciduk 2 orang nelayan yang menangkap ikan menggunakan pukat harimau di perairan Tongas Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita jaring dan kapal yang digunakan pelaku. Kedua nelayan yang ditangkap bernama Muhammad, usia 40 tahun dan Amen, usia 50 tahun. Keduanya warga Kabupaten Pasuruan.

Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan bahwa penangkapan kedua nelayan itu berawal dari laporan nelayan lain yang keberatan dengan cara menangkap ikan keduanya. Selain merusak ekosistem bawah laut, pukat harimau juga membuat ikan-ikan kecil ikut terjaring.

Petugas pun bergerak patroli laut sebelum kericuhan antar nelayan terjadi. Namun saat petugas datang, kedua nelayan berusaha melarikan diri. Tetapi karena jaring belum diangkat, kedua pelaku gagal meloloskan diri dari kejaran petugas.

2 nelayan beserta barang bukti, yakni kapal dan jaring pukat harimau, selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Polairud di area Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo.

Petugas meminta nelayan yang menangkap ikan di Selat Madura atau perairan laut utara tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.



#nelayan #pukatharimau #polisi #perairanselatmadura #ikan #ekosistembawahlaut