Perangkat Kecamatan Hingga RT Diminta Tanyakan Surat Bebas Covid-19 Bagi Pendatang dari Luar Daerah

  • 3 tahun yang lalu
BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pengawasan warga yang datang baik masuk dari luar untuk menetap ataupun kembali dari luar kota menjadi fokus pengawasan Pemerintah Kota Banjarmasin mencegah melonjaknya angka kasus covid-19 pasca libur lebaran.

Diungkapkan Pj Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen, pengawasan diutamakan di kecamatan hingga pada tingkat RT RW dimana perangkat tersebut diminta untuk mendata warga yang masuk ataupun kembali.

Selain itu menanyakan syarat wajib berupa surat izin keluar masuk serta surat hasil rapid antigen bagi warga yang datang dari luar daerah, menjadi persyaratan penting.

"Selain kita berupaya terus menegakkan PPKM Mikro, saya mintakan ke kawan-kawan, camat, Lurah, maupun RT untuk betul-betul perhatikan warganya yang pulang mudik, mengecek apakah ada surat keterangan berbadan sehat maupun bebas covid-19, kalau belum nanti kita mintakan menswab warga kita," ucap Fydayeen.

Untuk sementara Pemkot Banjarmasin belum memastikan ada tidaknya penambahan jumlah penduduk akibat pendatang dari luar Banjarmasin.

Dianjurkan