Kasus Penipuan 48 Miliar Dengan Modus Investasi Lahan

  • 3 tahun yang lalu
Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Seorang perempuan yang merupakan residivis tiga kali masuk penjara, kembali diringkus anggota Polda Jatim setelah melakukan aksi penipuan dengan modus Investasi Lahan. Korban penipuan mengalami kerugian hingga 48 miliar rupiah dalam bentuk uang tunai dan barang mewah.

LY , perempuan berusia 48 tahun asal Surabaya, Jawa Timur, ini kembali diringkus aparat Kepolisian setelah tiga kali mendekam di penjara. LY ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus Investasi Lahan di kawasan Osowilangun, Surabaya.

Tersangka ini hanya mencari sasaran korban yang memiliki kekayaan fantastis. LY kemudian melancarkan bujuk rayunya kepada korban agar tertarik ikut berinvestasi dalam bentuk lahan di kawasan Osowilangun, Surabaya.

Korban kemudian menyerahkan sejumlah hartanya senilai 48 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang mewah. Agar aksinya tak dicurigai, pelaku kemudian menyerahkan sejumlah cek ke korban namun cek tersebut kosong dan tidak bisa dilakukan transaksi pada bank.

Dari hasil penyidikan pihak Kepolisian, lahan yang dijanjikan sebagai investasi tersebut juga bermasalah hukum.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya , tujuh lembar cek kosong, enam mobil mewah, jam tangan super mewah serta perhiasan dan uang tunai sebesar 100 juta rupiah.

Tersangka pun mendekam dipenjara untuk yang ke empat kalinya dan akan dijerat dengan pasal berlapis tindak pidana pencucian uang serta penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

#surabaya #jatim #kriminal #penipuan #investasi #penggelapan #lahan #mewah

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter :https://twitter.com/kompastvjatim

Dianjurkan