Pemerintah Launching Posko THR 2021, Ini Cara Pekerja Adukan Perusahaan Soal Tunjangan Hari Raya

  • 3 tahun yang lalu
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) launching Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dan Call Center dengan nomor 1500-630 di kantor Kemnaker Jakarta pada Senin (19/4/2021).

Menaker Ida Fauziyah mengatakan tujuan Posko THR 2021 didirikan adalah untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan sekaligus memantau pelayanan pengaduan THR 2021.

Posko ini juga didirikan untuk memantau pelaksanaan dan penegakkan hukum pembayaran THR keagamaan serta melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakkan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

“Kami akan segera menetapkan surat keputusan menteri tentang pos pemandu pelaksanaan THR keagamaan yang tahun ini berbeda, karena kami melibatkan semua unit di internal Kemnaker,” kata Ida di konferensi pers Senin (19/4/2021).

Ida menegaskan pada pemantauan Posko THR 2021 pihaknya di Kemnaker melibatkan semua unit untuk memimpin.

Disamping itu, Kemnaker juga meminta perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan pengusaha atau Apindo yang masuk tim kerja di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) juga terlibat pada pemantauan Posko THR 2021.

“Yang berbeda, Posko di tahun ini dan tahun lalu, kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan di internal dan mengajak representasi SP/SB dan representasi pengusaha,” lanjutnya.

Ida menjelaskan Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh maupun pengusaha lewat 3 aspek utama yakni informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ada juga ruang konsultasi, serta pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Posko informasi, konsultasi dan pengaduan ini dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring dan daring.

Layanan secara luring atau offline dilaksanakan di ruang pelayanan terpadu satu atap Gedung B lantai 1 Kemnaker, Jakarta Selatan, mulai dari jam 08.00 -15.00 WIB.

“Layanan tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, membawa hasil PCR test maupun rapid antigen,” katanya.

Kemnaker juga menyediakan test Covid-19 secara gratis bagi pengadu yang belum memiliki surat keterangan tersebut saat akan datang ke kantor kemnaker.

Kemnaker juga memberikan layanan secara online yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630 yang sudah dapat diberlakukan mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021.

“Kalau layanan online tidak ada jam kerja, sebagaimana pelayanan secara offline,” ujarnya.

Dianjurkan