Bima Arya akan Hadir Jadi Saksi di Persidangan Rizieq Shihab, Ada Bukti Lain Untuk Memperkuat

  • 3 tahun yang lalu
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus test swab palsu di RS UMMI Bogor yang menjerat Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Rabu (14/4/2021).

Adapun agenda sidang yang akan digelar sekira pukul 09.30 WIB tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Walikota Bogor Bima Arya menjadi satu dari beberapa saksi yang dihadirkan pihak JPU pada hari ini.

Bima mengatakan, dirinya akan memberikan kesaksian sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan terhadap dirinya.

"Insya Allah pagi ini saya siap hadir," kata Bima Arya saat dikonfrimasi awak media, Rabu (14/4/2021).

"Saya akan sampaikan semua sesuai dengan BAP saya. Fakta dan data," tuturnya melanjutkan.

Lanjut pria yang karib disapa Kang Bima itu juga menyatakan siap untuk memberikan bukti jika diperlukan untuk memperkuat pernyataan dalam persidangan.

Dirinya juga mengaku sudah mendapat surat panggilan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di perkara ini.

Ini juga kata Kang Bima merupakan permintaan dari JPU.

"Jika diperlukan, ada bukti-bukti lain untuk memperkuat," tandasnya.

Di sisi lain, Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, saksi yang nantinya dihadirkan oleh JPU harus sesuai dengan fakta yang terjadi.

Karena kata dia, nantinya terdakwa Rizieq Shihab akan melayangkan pertanyaan kepada saksi tersebut.

"Dalam pertanyaan untuk para saksi nanti sesuai dengan substansi pasal yang didakwakan kepada para terdakwa nanti juga tentunya kapasitas saksi harus sesuai dengan fakta, karena ini saksi fakta," kata Azis saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Lanjut kata Azis, pihaknya juga telah melakukan beragam persiapan untuk menjalani persidangan hari ini.

Hal itu dikarenakan katanya, sidang dengan agenda pembacaan keterangan saksi dari JPU ini merupakan yang pertama untuk perkara tersebut.

"Persiapan-persiapan ini juga kami siapkan untuk bahan bagi HRS dan Habib Hanif nantinya untuk mereka bertanya kepada para saksi," tuturnya.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wali Kota Bogor Bima Arya Bakal Berikan Kesaksian di Sidang Rizieq Shihab, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/14/beri-kesaksian-di-sidang-rizieq-shihab-bima-arya-saya-akan-hadirkan-fakta-dan-data?page=all.

Editor: Theresia Felisiani

Dianjurkan