Penjual Senjata ke Pelaku Penyerangan Mabes Polri Ditetapkan Tersangka

  • 3 tahun yang lalu
Penyidik Polri menetapkan penjual senjata api jenis airgun terhadap pelaku teror di Mabes Polri sebagai tersangka. Penjual senjata berinisial MK alias IM ini sebelumnya ditangkap polisi di Syiah Kuala, Banda Aceh dan dibawa ke Jakarta pada Sabtu (3/4).



MK alias IM hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata. Polri masih mendalami kemungkinan tersangka MK memenuhi unsur dalam kasus tindak pidana terorisme. Termasuk kebenaran informasi bahwa MK adalah mantan narapidana kasus terorisme sebab fokus Polri masih menangani kasus penjualan senjata.



Penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini disebut membeli airgun dari MK melalui transaksi online. Senjata itu digunakan Zakiah untuk menyerang Mabes Polri pada Rabu (31/3) lalu sehingga ia terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya meninggal dunia.
Penjual Senjata ke Pelaku Penyerangan Mabes Polri Ditetapkan Tersangka