Pengacara Rizieq : Yang Dizalimi Berhak Menggunakan Bahasa Yang Sesungguhnya Walaupun Kasar

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut pemakaian kata-kata dungu dan pandir bukanlah bagian dari eksepsi dan tidak digunakan oleh orang yang terdidik.

"Ada beberapa hal terkait dengan klaim mereka, kita mengemukakan bahasa-bahasa yang kurang pantas", ungkap Aziz saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (30/3).

Menurut Aziz, kliennya adalah orang yang dizalimi, sehingga tak ada salahnya untuk menggunakan kata-kata tersebut saat eksepsi.

"Kita sederhana saja kita sampaikan, pihak yang dizolimi itu berhak untuk mengatakan bahasa yang sesungguhnya walaupun itu kasar", pungkas Aziz saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (30/3).

Aziz menyatakan, kata-kata kasar yang dimaksud adalah seperti dungu, zalim pandir.

"Mungkin dungu, zolim, pandir dan semacamnya yang kita masukkan di situ sebagai eksepsi", pungkasnya .

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengkritisi penggunaan kata-kata dungu dan pandir dalam eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum.



Editor : Rengga

Dianjurkan