Sidang Tatap Muka Rizieq Digelar Tertutup, Ahli Hukum Minta PN Jaktim Beri Penjelasan Kepada Publik

  • 3 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang tatap muka terdakwa kasus kerumunan sekaligus mantan Ketua FPI Rizieq Shihab hari ini (26/3) digelar secara tertutup.

Wartawan yang datang dilarang untuk meliput jalannya sidang tersebut.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum pidana Suparji angkat bicara.

Menurut Suparji, hal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.

Pasalnya, sebelumnya sidang terdakwa Rizieq Shihab digelar secara terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta, pengadilan harus memberikan keterangan kepada publik terkait pelaksanaan sidang Rizieq yang digelar secara tertutup, agar tidak menimbulkan polemik.

"Telah menimbulkan pertanyaan, mengapa hakim memutuskan pelaksanaan sidang seperti itu. Agar tidak terjadi polemik, sebaiknya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan kejelasan secara jelas, mengapa pelaksanaan ini secara tertutup. Karena secara umum sidang itu (Sidang Rizieq) terbuka untuk umum", pungkasnya.



Dianjurkan