KPK Tahan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino

  • 3 tahun yang lalu
Penyidik KPK menahan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost Lino (RJL) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan  tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010. RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 tahun lalu dalam kasus ini. Penahanan dilakukan setelah lima tahun RJ Lino menyandang status sebagai tersangka sejak Desember 2015. KPK menahan RJ Lino selama 20 hari hingga tanggal 13 April 2021 mendatang di rutan KPK.



RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Pelindo II dengan menunjuk langsung PT Wuxi hua Dong Heavy Machinery dari Tiongkok sebagai penyedia tiga unit QCC. KPK telah memeriksa 74 orang saksi selama proses penyidikan. Penyidik KPK juga melengkapi alat bukti melalui penyitaan dokumen terkait perkara ini.

 

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini sudah ditangani KPK sejak Desember 2015. Namun, Lembaga Antirasuah baru menahan RJ Lino hari ini.


KPK Tahan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino